Senin, 05 Oktober 2015

Press Release Aksi Gerakan #AdiliAndriRivellino 6 Oktober 2015


[Press Release Gerakan #AdiliAndri]

"Tolak Gugagatan Andri Rivelino di PTUN, Pecat Pelaku Kekerasan Seksual di Universitas Negeri Jakarta!"

Panggilan kepada seluruh masyarakat Indonesia! “Seorang mahasiswi Universitas Negeri Jakarta diperkosa dosennya”. Ya, kejadian itu sungguh terjadi. Di almamater hijau penghasil guru. Pelaku meminta, membujuk korban datang dengan alasan untuk memberi tugas membuat laporan keuangan FIS Mart, Koperasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Korban ditipu. Korban diperkosa.

Korban tidak khawatir sebelumnya. Pelaku adalah dosen di tempatnya belajar. Pelaku adalah ‘orang tua’ kedua di kampus. Korban trauma, ia tidak punya kuasa. Setelah kejadian tersebut, korban, sebutlah FN menjadi lebih pendiam dan murung. Ia tak sudi mengikuti mata kuliah yang diampu Andri Rivelino (AR), dosen UNJ yang menodainya. Harga diri dan masa depannya direnggut oleh dosennya sendiri.

Namun, AR tampaknya belum puas atas perbuatannya. Berulang kali, dia merayu FN untuk ke rumah kontrakannya lagi dengan berbagai modus. Tetapi FN selalu menolak. Tidak tahan dengan beban yang dideritanya, FN menceritakan kisahnya tersebut kepada ibu dan teman terdekatnya. Akhirnya, ibu korban melaporkan kelakuan bejat dosennya tersebut.

31 Maret 2015, keluarga mengadu ke pihak UNJ. Komisi Etik FIS akhirnya menggelar beberapa kali sidang yang menghadirkan AR dan korban. Pada 16 April, keluar surat keputusan (SK) no. 257/5.FIS/SK/2015 yang menetapkan sanksi moral terhadap AR.

Dalam surat disebutkan bahwa Andri Rivelino sudah berperilaku tidak patut sebagai dosen/pendidik. Karena itu, dia dijauhkan dari tugas-tugas yang bersentuhan dengan mahasiswanya. Tidak puas dengan putusan itu, tanpa rasa malu, Andri malah melaporkan korban ke Polres Metro Jakarta Timur pada 24 April. Di menuduh korban melakukan PENCEMARAN NAMA BAIK/PENGHINAAN yang menyebabkan dirinya mendapat kerugian moril.

Pelaku, pada awal Juni 2015, pun kemudian menggugat keputusan Dekanat dan Komite Etik yang keluar dari situasi keprihatinan, kebijaksanaan, dan ketegasan dari seorang pimpinan kampus. Yang melihat bahwa perilaku Andri Rivelino sudah tak mencerminkan sosok sebagai pendidik yang harusnya mencerdaskan anak bangsa. Ia ingkar dengan tugas profesinya yang mulia dan justru menodai dan merusak masa depan mahasiswinya.

Andri Rivelino memang dosen yang punya riwayat kelam sebagai pendidik. Banyak aduan dari mahasiswanya soal pelecehan seksual yang dilakukan AR. Ujungnya, pada 2009, ia ditindak tegas dan dikeluarkan dari Jurusan Sejarah Prodi Pariwisata UNJ karena perbuatannya itu. 4 tahun berselang, pada 2013, ia memanfaatkan lagi kuasanya bertindak serupa kepada mahasiswi yang ia tugaskan sebagai staf Koperasi FIS. Mahasiswi tersebut disekap di kontrakannya berminggu-minggu, bahkan mendapat kekerasan fisik hingga wajah sang mahasiswi lebam akibat kekerasan yang dilakukan dosen itu.

Tak jua jera dan insyaf, dan ini semoga yang terakhir menimpa rekan kami, FN,  di 2015. Perbuatan dosen ini layak bagi dirinya disematkan seorang Predator Seksual.

Bagi Kami yang sedikit banyak tahu sosoknya, Andri memang nampak terlihat biasa dan merasa tak berdosa dengan prilaku cabulnya ini. Bahkan, ia nekad memperkarakan Dekan FIS di PTUN, hingga menodai akal sehat dengan memperkarakan dosen dan mahasiswa ke polisi karena terus mendukung korban dan menolak dosen itu kembali mengajar di kampus. Oleh karena itu, melalui rilis ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, civitas akademika UNJ, dan para penegak hukum untuk tidak ragu berpihak kepada korban kekerasan seksual.

Untuk hal ini , Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menolak gugatan Dosen Cabul Andri Rivelino atas Surat Keputusan (SK) Dekan FIS UNJ. Menolak gugatan surat penonaktifkannya berarti sudah bertindak mendukung dihapuskannya ancaman terhadap anak bangsa dari kekerasan seksual dalam dunia pendidikan. Artinya, hakim pun sudah turut serta menyiapkan generasi cerdas harapan bangsa tanpa ketakutan.

Untuk selanjutnya, kami menghimbau dan mengajak kepada seluruh elemen mahasiswa, khususnya UNJ untuk bersatu padu mendukung SK Dekan FIS yang menonaktifkan AR untuk menciptakan kampus bebas kekerasan seksual. Mari kita melakukan aksi solidaritas bersama-sama Selasa, 6 Oktober 2015, di PTUN Jakarta Timur!

Pernyataan ini bukanlah untuk gagah-gagahan. Pernyataan ini sesungguhnya mewakili keprihatinan yang sangat mendalam, atas situasi kondisi masyarakat, terkait kekerasan terhadap perempuan.

Pernyataan ini sesungguhnya bentuk keprihatinan dan pembelaan terhadap korban yang mewakili suara kaum perempuan tertindas yang mengalami kekerasan dan rekan-rekannya sesama mahasiswa UNJ yang terus-menerus ada berjuang bersamanya.

Dengan itu, Kami menyatakan:

1. Hakim PTUN Jakarta Timur harus menolak gugatan Dosen Predator Seksual Andri Rivelino (AR) atas Surat Keputusan (SK) No. 257/5.FIS/SK/2015

2. Pihak penegak hukum harus melindungi korban kekerasan seksual

3. Mendukung pimpinan kampus yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual

4. Terus menerus melakukan aksi solidaritas untuk mendukung korban kekerasan seksual

5. Menyerukan kepada seluruh elemen mahasiswa untuk bersatu padu membangun konsolidasi demi membangun kampus ramah mahasiswa dan keadilan di dalamnya tanpa kekerasan seksual.

"Semua yang terjadi di kolong langit ini adalah urusan setiap orang yang berfikir. Kalau kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berpikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang memang berjiwa kriminal, biar pun dia sarjana"
(Anak Semua Bangsa, Pramoedya Ananta Toer)

Gerakan SaveUNJ - Gerakan #AdiliAndri

[HIMA IPS, SPORA, BEM FIS, BEM UNJ, BEM FT, BEM, BEM Geografi, MTM UNJ, BPM FIS, FK Gd. G UNJ]

Narahubung:
089651537550 ( Andika)
08577771960 (Abay)

Twitter: @saveunj
Facebook: save unj
web: www.saveunj.blogspot.com

#AdiliAndriRivellino
#UNJ
#PTUN
#AliansiMahasiswaUNJ
#KekerasanSeksual
#Kampus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar